Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah Tahun 2018 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Badan Peneliatan dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Sertifikasi, dan Pengisian Balngko Ijazah Pada satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Blangko Ijazah merupakan format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.


Juknis penulisan ijazah tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).

Berikut ini salinan Peraturan Badan Peneliatan dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Sertifikasi, dan Pengisian Balngko Ijazah Pada satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Rekomendasi kami: Juknis pengisian ijazah smk 2018

Pasal 2 sesuai Perka Nomor 016/h/ep/2018 tentang penulisan Ijazah tahun 2018

  1. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    a. identitas peserta didik;
    b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
    c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dar i satuan pendidikan; dan
    d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

Pasal 3 Perka Nomor 016/h/ep/2018 tentang penulisan Ijazah tahun 2018

  1. Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
    a. Spesifikasi kertas; dan
    b. Spesifikasi bingkai.
  2. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut.
    a. Jenis kertas berpengaman khusus {security paper);
    b. Ukura n 2 1 c m X 29,7 cm;
    c. Berat 150 gr/m^ dengan toleransi ± 4 gr/m^;
    d. Tebal 150 mikrometer dengan toleransi ±1 0 mikrometer;
    e. Opasitas 9 0 % (minimum);
    f. Kecerahan 8 0 % dengan toleransi ± 2 % {brightness);
    g. Baha n pulp kayu kimi a 100%;
    h. Warna putih;
    i. Pengaman tanda ai r lambang negara Garud a Pancasila sebar; dan
    j. Minutering
    1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.
    2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
  3. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
    a. berbentuk persegi panjang vertikal;
    b. lebar 1,5 c m dengan jara k 1 cm dar i tepi kertas;
    c. berbentuk ornamen;
    d. kombinas i warna :
    1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untuk SD/SPK , SDLB , dan Paket A;
    2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
    3) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMA/SPK, SMALB , dan Paket C; dan
    4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k6 C) untuk SMK.

Pasal 4 Perka Nomor 016/h/ep/2018 tentang penulisan Ijazah tahun 2018

  1. Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
    a. Latar belakang yang kasat mata; dan
    b. Latar belakang yang tidak kasat mata.
  2. Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko.
  3. Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
    a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
    b. tulisan berkontur/outline " bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jik a disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
    c. tanda pengaman du a dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kir i atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus aka n tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata "DIKDAS " untuk SD/SPK , SDLB , SMP/SPK, SMPLB , Paket A, dan Paket B dan akan tampak kata "DIKMEN " untuk SMA/SPK , SMALB , SMK, dan Paket C;
    d. tanda pengaman du a dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster kbusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka "2018";
    e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan CO tersembunyi di dalamnya berupa kata "COPY" dengan tampilan yang apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kana n bagian bawab; dan
    f. tanda pengaman tambahan yang banya diketahui oleb penyedia barang/jasa dan tidak boleb diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yanng saya sematkan di bawah ini.

Perka Nomor 016/H/EP/2018 Tentang Juknis Penulisan Ijazah, Unduh

Demikian Peraturan Badan Peneliatan dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 016/h/ep/2018 Tentang Bentuk, Sertifikasi, dan Pengisian Balngko Ijazah Pada satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel